Polisi tetapkan penumpang Lion Air yang teriak bawa bom sebagai tersangka

Polisi akhirnya menetapkan penumpang maskapai penerbangan Lion Air berinisial FN sebagai tersangka kasus gurauan teriak bom di dalam pesawat

Pada Senin malam (28/5), sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi cabin pesawat tersebut. / Antara Foto

Polisi akhirnya menetapkan penumpang maskapai penerbangan Lion Air berinisial FN sebagai tersangka kasus gurauan teriak bom di dalam pesawat.

Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo mengatakan candaan yang dilakukan oleh FN membuat penumpang lainnya ketakutan dan membuka paksa jendela darurat. Bahkan, sejumlah penumpang luka-luka akibat kekacauan yang ditimbulkan setelah melompat dari dalam pesawat.

"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No.1/2009 tentang Penerbangan," katanya dilansir Antara, Selasa malam (29/5).

Dia menjelaskan, dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, maka langsung dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri.

Gelar perkara dilakukan Selasa malam (29/5) sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di ruang kerja Kasat Reskrim Polresta Pontianak.