Polisi menetapkan politikus Golkar Azis Samual sebagai tersangka

Berdasarkan alat bukti, penyidik menduga AS berperan memberikan perintah untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris.

Aziz Samual. Foto dok, reaksinasional.com

Polda Metro Jaya menetapkan politikus Golkar Azis Samual (AS) sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum KNPI, Haris Pertama. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Azis usai. Penyidik kemudian menyangkakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Hasilnya penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka,” kata Endra dalam konpers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, penetapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi oleh penyidik. Berdasarkan alat bukti, penyidik menduga Azis berperan memberikan perintah untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris.

Meski begitu, kata Tubagus, Azis tetap berkeras menolak tuduhan yang disampaikan kepadanya. Menurutnya, Azis mengaku tidak terlibat dalam pengeroyokan tersebut.