Polisi ungkap kasus mafia perumahan syariah

Keempat tersangka mendapat keuntungan Rp1,5 miliar.

Polisi membekuk empatĀ pelakuĀ penipuan pembangunan rumah berkonsep syariah.AntaraFoto

Polisi membekuk empat pelaku penipuan pembangunan rumah berkonsep syariah di Jakarta, Bekasi, Bandung, Bogor, dan Lampung. Keempat tersangka tersebut adalah, AD selaku Dirut PT ARM Cipta Mulia, MAA dan MMD selaku marketing, dan SM selaku general manajer.

Tersangka menggunakan modus dengan menawarkan kepada masyarakat melalui brosur. Masyarakat tertarik karena prosedurnya relatif ringan dengan tidak memberlakukan bunga, tanpa riba, syariah, tanpa kredit bank, dan tanpa checking bank.

Setidaknya 270 orang menjadi korban penipuan. Namun hanya 41 korban yang melapor ke polisi. 

"Keempat tersangka memperoleh keuntungan Rp151 miliar dari 270 korban tersebut," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Setelah korban memberikan uang, tersangka menjanjikan pembangunan rumah tersebut. Namun rumah tersebut tidak juga dibangun.