Nasional

Polisi ungkap kasus minyak goreng curah dikemas premium

Barang bukti yang diamankan adalah 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina.

Jumat, 12 Agustus 2022 16:54

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau  perindustrian. Orang yang ditangkap adalah Direktur Utama PT. Djayatama Semesta Perkasa, berinisial LSP.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kerugian yang dialami akibat kejadian ini mencapai Rp26,6 miliar. Hal itu berdasarkan data rekap penjualan PT. Djayatama Semesta Perkasa dari tanggal 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022 

“Nilai kerugian sebesar Rp26,6 miliar,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8).

Ramadhan menyampaikan, modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah–olah menjadi minyak goreng kemasan premium. Merk D’Vina digunakan dengan mencantumkan label bertuliskan premium quality.

Selain itu terdapat pula, label proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan 3x dan komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A. Serta informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait