sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi ungkap kasus minyak goreng curah dikemas premium

Barang bukti yang diamankan adalah 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 12 Agst 2022 16:54 WIB
Polisi ungkap kasus minyak goreng curah dikemas premium

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau  perindustrian. Orang yang ditangkap adalah Direktur Utama PT. Djayatama Semesta Perkasa, berinisial LSP.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kerugian yang dialami akibat kejadian ini mencapai Rp26,6 miliar. Hal itu berdasarkan data rekap penjualan PT. Djayatama Semesta Perkasa dari tanggal 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022 

“Nilai kerugian sebesar Rp26,6 miliar,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (12/8).

Ramadhan menyampaikan, modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah–olah menjadi minyak goreng kemasan premium. Merk D’Vina digunakan dengan mencantumkan label bertuliskan premium quality.

Selain itu terdapat pula, label proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan 3x dan komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A. Serta informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premium lainnya,” ujar Ramadhan.

Barang bukti yang diamankan adalah 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina, 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D’Vina, 20 mesin cor/filling minyak greng berikut selang, dan 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng.

Selain itu terdapat pula satu unit diesel penyedot minyak goreng, 90 buah ecobulk ukuran 1000 liter, dua buah tangki penampung, satu unit kendaraan forklift, dua unit forklift manual, dua unit troli, dua unit mesin packing karton, satu lembar kartu timbang apical tanggal 30-6-2022 berat bersih 26.820 kg, satu lembar surat PT Mikie Oleo Nabati Industri nama pembeli PT Citra Unggul Semesta tanggal 24-06-2022, berat bersih 7.680 kg. Beberapa dokumen serta barang lainnya juga ikut disita.

Sponsored

Atas perbuatannya, LSP disangkakan dengan pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid