Polisi virtual, perlukah polisi mengurusi medsos?

Polisi virtual bakal mengutamakan mediasi ketimbang pendekatan hukum pidana dalam menyelesaikan kasus.

Ilustrasi polisi virtual. Alinea.id/Bagus Priyo

Polisi virtual bentukan Polri mulai resmi beroperasi, Ahad (21/2) lalu. Dalam operasi perdananya, ada belasan akun media sosial "bermasalah" jadi sasaran. Kepada belasan akun itu, kepolisian mengirimkan teguran digital. 

"Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam presisi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat membacakan salah satu isi surat teguran dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/2) lalu.

Polisi virtual diluncurkan Polri sebagai upaya mencegah maraknya laporan dugaan pelanggaran hukum berbasis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di dunia siber Indonesia. 

Ide pembentukan polisi virtual dikemukakan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat memimpin rapat pimpinan Polri, pekan lalu. Tujuannya untuk mengurangi kriminalisasi akibat pasal-pasal karet dalam UU ITE sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sebagai aturan pelaksana, Kapolri telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.