Politikus Gerindra: Pajak jasa pendidikan bertentangan dengan UU Sisdiknas

Anggota DPR tolak pengenaan pajak jasa pendidikan, biaya bakal meningkat.

Ilustrasi pembukaan sekolah/Alineai.d/Dwi Setiawan

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Himmatul Aliyah menolak rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Rencana itu tertuang dalam dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pada UU aslinya, jasa pendidikan masuk kategori jasa bebas PPN.

"Terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak pada jasa pendidikan, saya menyatakan menolak rencana tersebut," kata Himmatul dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Jumat (11/6).

Himmatul mengatakan, pendidikan merupakan sektor yang setiap warga negara dijamin haknya untuk mendapatkannya. Pemerintah juga diamanatkan kewajiban untuk membiayai pendidikan warganya, yang jelas tertuang dalam pasal 31 UUD 1945.

Namun, kata dia, rencana pemerintah mengenakan pajak di sektor pendidikan membuat masyarakat yang dijamin haknya justru dibebankan kewajiban.

"Dan pemerintah yang berkewajiban membiayai tapi justru memungut biaya pendidikan dari rakyat. Ini tentu tidak etis sekaligus bertentangan dengan konstitusi. Jadi jika rencana tersebut diberlakukan dan UU disahkan akan rawan digugat di Mahkamah Konstitusi," ujar Himmatul.