Politikus Gerindra usul pembentukan Badan Pengelola Sampah, apa urgensinya?

Timbulan sampah di Indonesia mencapai 22.932.650,11 ton/tahun pada 2021, tetapi sampah yang berkurang cuma 3.302.112,26 ton/tahun.

Politikus Gerindra usul pembentukan Badan Pengelola Sampah. Freepik

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dinilai belum optimal dilaksanakan. Bahkan, buruknya pengelolaan sampah di beberapa daerah menyebabkan bencana alam.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sodik Mudjahid, mencontohkan dengan belum adanya turunan amanat Pasal 21 UU Pengelolaan Sampah tentang jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif. Regulasi ini penting guna mendorong pengurangan sampah melalui mekanisme insentif dan disinsentif.

Dia juga menyoroti masih adanya tumpang tindih lembaga pengelolaan sampah, nihilnya leading sector, kualitas sumber daya manusia (SDM) belum memadai. Dirinya pun mengusulkan menataan kelembagaan pengelola sampah.

"Kami mengusulkan perlu dibentuk Badan Pengelola Sampah sebagai leading sector pengelolaan sampah di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai langkah percepatan terwujudnya pengelolaan sampah yang lebih optimal, efektif, dan produktif," ucapnya, melansir situs web DPR.

Politikus Partai Gerindra ini melanjutkan, jumlah timbulan sampah meningkat signifikan seiring bertambahnya konsumsi masyarakat. Timbulan sampah di Indonesia mencapai 22.932.650,11 ton/tahun pada 2021, tetapi sampah yang berkurang cuma 3.302.112,26 ton/tahun.