Politikus PDIP Nurdin Abdullah diduga terima suap dan gratifikasi Rp5,4 miliar

Praktik lancung Nurdin terendus KPK, hingga dibekuk dalam OTT pada Jumat (26/2) malam sampai Sabtu (27/2) dinihari.

Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Berdasarkan temuan KPK, Nurdin diterka menerima duit dari praktik lancung sebanyak Rp5,4 miliar. Sebanyak Rp2 miliar di antaranya diduga dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS), yang dikasih melalui Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER), Jumat (26/2).

Sisanya, ucap Firli, diberikan dalam tempo berbeda dari akhir 2020 hingga Februari 2021, dan diduga uangnya dari kontraktor selain Agung. Menurutnya, akhir 2020 Nurdin menerima Rp200 juta

"Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (Samsul Bahri, ajudan Nurdin) menerima uang Rp1 miliar. Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2.2 miliar," ujarnya saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (28/2) dini hari.

Praktik lancung politikus PDIP itu terendus oleh KPK, hingga dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam sampai Sabtu (27/2) dinihari. Nurdin ditangkap bersama lima orang lainnya.