Polri: 81 kasus hoaks Covid-19, 12 tersangka ditahan

Polisi mempertimbangkan instruksi Kapolri mengenai penundaan penahanan demi mencegah penularan Covid-19 di dalam sel tahanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/02). Foto Antara/Anita Permata Dewi.

Polri telah menindak 81 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Covid-18. Puluhan hoaks tersebut ditangani Bareskrim Polri dan Polda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, 81 tersangka yang ditindak itu, terdiri dari 51 pelaku berjenis kelamin laki-laki dan 30 pelaku berjenis kelamin perempuan.

“Iya, sudah ada 81 kasus yang ditangani,” kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/4).

Para pelaku tersebut tidak seluruhnya ditahan. Kebanyakan tersangka justru tidak dilakukan penahanan karena alasan tertentu penyidik dan mempertimbangkan instruksi Kapolri mengenai penundaan penahanan demi mencegah penularan Covid-19 di dalam sel tahanan.

“69 tersangka tidak ditahan,12 tersangka ditahan,” tutur Argo.