Polri akan panggil pemilik radioaktif pekan ini

SM diketahui menyediakan jasa dekontaminasi dan sertifikat jaminan bersih radioaktif secara daring.

Petugas gabungan dari Batan, Bapetan, dan unit KBR Gegana Brimob Mabes Polri mengamankan barang bukti limbah zat radioaktif yang menghasilkan paparan tinggi di rumah seorang warga di Perumahan Batan Indah, Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (24/2/2020). Foto Antara/Muhammad Iqbal

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), SM, terkait kasus radioaktif pada pekan ini. Sebelumnya dia sempat diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabea Polri, Kombes Asep Adi Saputra, menyatakan, pemeriksaan juga akan dilakukan kepada instansi lain. Batan dan Badan Penanggulangan Tenaga Nuklir (Bapetan).

"Minggu ini, Saudara SM akan diperiksa kembali untuk dilakukan pendalaman. Beberapa hal yang akan kita ungkap dari situ. (Seperti) dari mana kepemilikan zat radioaktif dan bagaimana pengelolaannya," katanya di Jakarta, Selasa (3/3).

Penyidik pun bakal mengulik mengenai jasa yang ditawarkan SM secara dalam jaringan atau daring (online) terkait radioaktif. Baik dekontaminasi maupun jaminan bebas radioaktif.

"Dia melayani jasa dekontaminasi atau clean up. Dia mendeteksi dan menyatakan clear terhadap daerah itu. Kemudian, melayani sertifikat bebas zat radioaktif," tutur Asep.