Polri ancam pasal berlapis pelaku permainan harga kebutuhan pokok

Masyarakat dilarang melakukan permainan harga dan penimbunan kebutuhan pokok saat pandemi Covid-19.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Dirut PT. Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo Adi (ketiga kiri) meninjau ketersediaan beras di gudang PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta, Rabu (18/3).Foto Antara/Dhemas Reviyanto/wsj.

 

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit mengancam memidanakan para pelaku permainan harga kebutuhan pokok selama penanganan Covid-19. Sebelumnya, Polri hanya memberikan peringatan keras terhadap para pelaku permainan harga kebutuhan pokok.

"Saya ingatkan jangan coba-coba bermain-main dengan harga atau menumpuk atau membuat langka atau siapa pun yang berusaha menghalangi proses distribusi, maka saya akan tindak tegas," ujar Listyo saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Seluruh masyarakat harus mendapatkan kebutuhan pokok secara merata tanpa kesulitan karena adanya kelangkaan. Oleh karenanya, masyarakat juga dilarang mencari keuntungan besar di tengah situasi pandemi Covid-19. 

Polri akan mengawasi dan membantu distribusi kebutuhan pokok di masyarakat.