sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri ancam pasal berlapis pelaku permainan harga kebutuhan pokok

Masyarakat dilarang melakukan permainan harga dan penimbunan kebutuhan pokok saat pandemi Covid-19.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 07 Apr 2020 07:01 WIB
Polri ancam pasal berlapis pelaku permainan harga kebutuhan pokok

 

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit mengancam memidanakan para pelaku permainan harga kebutuhan pokok selama penanganan Covid-19. Sebelumnya, Polri hanya memberikan peringatan keras terhadap para pelaku permainan harga kebutuhan pokok.

"Saya ingatkan jangan coba-coba bermain-main dengan harga atau menumpuk atau membuat langka atau siapa pun yang berusaha menghalangi proses distribusi, maka saya akan tindak tegas," ujar Listyo saat dikonfirmasi, Senin (6/4).

Seluruh masyarakat harus mendapatkan kebutuhan pokok secara merata tanpa kesulitan karena adanya kelangkaan. Oleh karenanya, masyarakat juga dilarang mencari keuntungan besar di tengah situasi pandemi Covid-19. 

Polri akan mengawasi dan membantu distribusi kebutuhan pokok di masyarakat.

"Tidak ada alasan bagi yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan sendiri sementara banyak masyarakat yang dirugikan," ucapnya.

Sebagimana diketahui, Listyo telah mengeluarkan aturan tersebut melalui surat telegram resmi (TR) nomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April. Dalam TR itu, Listyo memerintahkan jajarannya untuk membantu memperlancar serta mengawasi distribusi barang kebutuhan pokok dari produsen, importir, gudang distributor, sampai dengan pasar dan konsumen.

Bagi pelaku yang memainkan harga maupun menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga maupun hambatan lalu lintas perdagangan barang, diancam dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Sponsored

Selain itu, Polri juga akab mengenakan pasal berlapis, yakni Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan, bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan, diancam dengan Pasal 107 f UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan Dengan Kejahatan Keamanan Negara. 

Berita Lainnya
×
tekid