Polri bentuk timsus usut pelanggaran HAM kematian anggota Laskar FPI

Timsus juga akan mengusut kepemilikan senjata api Laskar FPI.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono. Dokumentasi Polri

Kapolri, Jenderal Idham Azis, menginstruksikan pembentukan tim khusus (timsus) untuk menyikapi hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang kasus baku tembak Laskar Front Pembela Islam (FPI) dengan polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, mengungkapkan, timsus tersebut langsung dibentuk dengan berisikan jajaran Bareskrim, Divisi Hukum, dan Divisi Propam. Timsus menyelidiki temuan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran HAM anggota polisi kepada empat Laskar FPI dan pemenuhan rekomendasi yang diberikan.

"Kapolri, Jenderal Idham Azis, merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Argo melalui keterangannya, Sabtu (9/1).

Argo menyebut, timsus akan menindaklanjuti temuan Komnas HAM secara profesional dan terbuka kepada masyarakat. Apabila ditemukan bukti pelanggaran HAM atas kematian empat anggota Laskar FPI, Polri akan membawanya ke jalur pidana.

"Tentunya tim khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu," ujarnya.