Polri bongkar sindikat scamming di Filipina, 154 pelaku WNI

Polri menyatakan ada 1.000 pelaku scamming yang diamanakan, 154 orang di antaranya WNI.

Ilustrasi scamming. Freepik.

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama Philipine National Police (PNP) bekerja sama membongkar jaringan scamming internasional terbesar di Filipina. Dari hasil pengungkapan tersebut, 1.000 pelaku dari berbagai negara, termasuk dari Indonesia, diamankan.

"Atase Polri bekerja sama dengan Kepolisian Filipina membongkar jaringan scamming internasional di sana. Dari hasil pengungkapan kepolisian di sana, ditemukan pelaku dan pekerja sekitar 9.000 lebih yang melakukan kejahatan scamming," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).

Sandi menuturkan, dari ribuan pelaku tersebut 154 di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

"Dari 154 orang WNI tersebut, sembilan orang jadi saksi dan dua sebagai tersangka. Sisanya masih terindikasi korban. Namun, penyelidikan masih berkembang," ujar Sandi.

Untuk dua orang WNI yang menjadi tersangka, Sandi menuturkan, akan diproses sesuai hukum di Filipina. Polri pun saat ini masih berkoordinasi dengan kepolisian setempat.