Nasional

Polri dan KLHK ungkap perdagangan ilegal satwa dilindungi

Polisi menangkap 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selasa, 05 Maret 2019 15:25

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Karya mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 14 tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu berinisial DR alias AS, TAN, ASI, FBR, SPRY, RIS, HAM, EM, SS, SWR, IH, DP, NRH, dan RH. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda, di sejumlah lokasi di Indonesia.

Perdagangan ilegal satwa dilindungi ini, terungkap setelah Kepolisian menelusuri sebuah akun Facebook yang digunakan tersangka DR, untuk menjual 1 ekor Monyet Yaki tanpa dilengkapi dokumen resmi. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini, hingga berhasil menangkap tersangka lain.

"Tersangka DR beberapa kali telah menjual satwa dilindungi seperti Burung Kakaktua Hitam senilai US$1.500 ke Bangkok dan 2 orang utan senilai US$30.000 ke Dhaka, Bangladesh," kata Adi, Selasa (5/3).

Achmad Al Fiqri Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait