close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas kepolisian memperlihatkan sejumlah burung berstatus dilindungi saat rilis kasus perdagangan satwa liar di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/2)./ Antara Foto
icon caption
Petugas kepolisian memperlihatkan sejumlah burung berstatus dilindungi saat rilis kasus perdagangan satwa liar di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Selasa (26/2)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 05 Maret 2019 15:25

Polri dan KLHK ungkap perdagangan ilegal satwa dilindungi

Polisi menangkap 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
swipe

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Karya mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 14 tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu berinisial DR alias AS, TAN, ASI, FBR, SPRY, RIS, HAM, EM, SS, SWR, IH, DP, NRH, dan RH. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda, di sejumlah lokasi di Indonesia.

Perdagangan ilegal satwa dilindungi ini, terungkap setelah Kepolisian menelusuri sebuah akun Facebook yang digunakan tersangka DR, untuk menjual 1 ekor Monyet Yaki tanpa dilengkapi dokumen resmi. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini, hingga berhasil menangkap tersangka lain.

"Tersangka DR beberapa kali telah menjual satwa dilindungi seperti Burung Kakaktua Hitam senilai US$1.500 ke Bangkok dan 2 orang utan senilai US$30.000 ke Dhaka, Bangladesh," kata Adi, Selasa (5/3).

Menurutnya, tersangka memang memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pembeli. Para tersangka juga tidak mau melayani pembeli yang menginginikan pembayaran di tempat atau Cash on Delivery (COD).

"Para tersangka juga menggunakan rekening secara bersama. Nanti jika pembeli ini sudah sepakat masalah harga, penjual akan mengirimkan melalui jasa kurir," ucapnya.

Dari pengungkapan perdagangan ilegal satwa liar itu, kepolisian bersama KLHK berhasil mengamankan barang bukti berupa 205 ekor satwa hidup, 78 bagian tubuh satwa. Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

"Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Adi.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan