Polri dinilai tidak "merecoki" vonis mati Ferdy Sambo

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (mengenakan rompi tahanan), saat hendak memasuki ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lebih berat (ultra petita) terhadap terdakwa pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Putusan tersebut dinilai menunjukkan Polri tidak mengintervensi proses persidangan.

"Betul. Melihat vonis berat, Polri kita lihat tidak mau intervensi, menyerahkan sepenuhnya kepada hakim," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/2).

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2). Sebab, dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana Brigadir J sehingga melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Edi meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengantisipasi kemungkinan adanya "serangan balik" oleh geng Sambo usai vonis mati tersebut dibacakan. Kendati demikian, Sambo diyakini takkan mencari masalah baru.

"Antisipasi, saya kira perlu. Kita harapkan Sambo lebih kedepankan perlawanan hukum ketimbang  manuver gengnya. Kita yakin Sambo akan patuh hukum dan tidak akan mencari masalah baru," tuturnya.