sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri dinilai tidak "merecoki" vonis mati Ferdy Sambo

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2).

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 14 Feb 2023 22:05 WIB
Polri dinilai tidak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lebih berat (ultra petita) terhadap terdakwa pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo. Putusan tersebut dinilai menunjukkan Polri tidak mengintervensi proses persidangan.

"Betul. Melihat vonis berat, Polri kita lihat tidak mau intervensi, menyerahkan sepenuhnya kepada hakim," ucap Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/2).

Majelis hakim PN Jaksel menjatuhan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13/2). Sebab, dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana Brigadir J sehingga melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Edi meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengantisipasi kemungkinan adanya "serangan balik" oleh geng Sambo usai vonis mati tersebut dibacakan. Kendati demikian, Sambo diyakini takkan mencari masalah baru.

"Antisipasi, saya kira perlu. Kita harapkan Sambo lebih kedepankan perlawanan hukum ketimbang  manuver gengnya. Kita yakin Sambo akan patuh hukum dan tidak akan mencari masalah baru," tuturnya.

"Sambo lebih baik fokus untuk banding, menggunakan hak hukumnya," imbuh eks anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.

Lebih jauh, Edi menilai, adanya kegaduhan di internal Polri beberapa waktu lalu disebabkan manuver Sambo. Adapun rekan-rekannya di kepolisian cenderung tidak mengetahui.

"Mungkin Sambonya yang begitu, gengnya yang lain, kan, tidak tahu, cuma kena prank saja. Masalah ini terjadi karena ulah Sambo. Jadi, wajar dia dapat hukuma mati karena bikin kekacauan dan penegakan hukum disorot sehingga citra Polri jatuh," paparnya.

Sponsored

Keyakinan tidak adanya intervensi Polri dalam vonis tersebut juga disampaikan pengamat kepolisian, Sisno Adiwinoto. Sebab, kewenangan polisi hanya penyelidikan hingga pelimpahan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Porsi atau tanggung jawab Polri hanya sampai P-21 oleh jaksa," ucapnya saat dihubungi Alinea.id dalam kesempatan terpisah.

Berita Lainnya
×
tekid