Polri imbau kuasa hukum tak sembunyikan Nurhadi

Polri mengancam akan menjerat pihak-pihak yang membantu Nurhadi bersembunyi dari kejaran aparat penegak hukum.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra memberikan keterangan saat rilis kasus peretasan laman website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/1/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar

Polri mengimbau seluruh pihak yang mengetahui keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, untuk menyampaikan informasi tersebut ke pihak kepolisian, termasuk kuasa hukumnya. Polri mengancam akan menindak siapa pun pihak yang membantu Nurhadi menghindar dari proses hukum yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. 

“Semua pihak dapat membantu kehadiran saudara Nurhadi. Demikian juga termasuk pendamping hukum dan keluarga,” kata Kepala Bagian Penerangan Hukum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Sebagai pihak yang dinilai memiliki kedekatan dengan Nurhadi, kuasa hukum dan keluarga diyakini memiliki informasi ihwal keberadaan tersangka kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung tersebut. Asep berharap, kedua pihak ini tak membantu Nurhadi bersembunyi dari pencarian aparat berwenang. 

Apalagi kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, sebelumnya menyebut kliennya berada di Jakarta. Dia mengaku terakhir kali bertemu Nurhadi tiga minggu lalu di kediaman salah satu kolega Nurhadi.

Namun Maqdir menyatakan saat ini ia tidak mengetahui di mana keberadaan kliennya itu. Ia bahkan meyakinkan Polri dapat memanggilnya untuk dimintai keterangan.