Polri imbau pedagang tak timbun bahan pokok jelang Natal

Satgas Pangan Mabes Polri tak ingin terjadi kenaikan harga pada Natal dan Tahun Baru 2019.

Sekjen Kementerian Perdagangan Oke Nurwan (ketiga kiri) berbincang dengan pedagang saat melakukan pemantauan ketersediaan harga bahan pokok jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di Pasar Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/11)./ Antara Foto

Satgas Pangan Mabes Polri mengimbau para pedagang tidak menimbun bahan pokok menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020. Polri tak ingin terjadi kenaikan harga pada dua momen tahunan tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, hal tersebut terjadi pada Natal dan Tahun Baru 2019 lalu. 

"Kami mengimbau para pedagang tidak melakukan penimbunan yang berakhir kenaikan harga, karena itu melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2018 tentang pangan," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/11).

Asep juga mengatakan pihaknya mengimbau para pedagang tetap memperdagangkan bahan pokok berkualitas baik. Apabila ditemukan penjualan bahan pokok dengan kualitas rendah, para pedagang akan melanggar Undang-Undang perlindungan konsumen.

Kedua pelanggaran tersebut akan membuahkan sanksi pidana bagi para pedagang yang melanggar.