Polri janji pasal karet UU ITE dihapus

Meski demikian, pemerintah memutuskan tetap mempertahankan keberadaan UU ITE dengan dalih masih diperlukan.

Ilustrasi. Freepik

Polri memastikan pasal karet Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dicabut, meskipun regulasi tersebut tetap dipertahankan pemerintah dengan dalih masih diperlukan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, menyatakan, pencabutan pasal multitafsir dalam UU ITE dilakukan melalui revisi terbatas.

"Adanya revisi semantik atau revisi terbatas terhadap penambahan beberapa aspek dalam pasal yang diangap mutlitafsir. Tujuannya adalah beberapa pasal yang dianggap selama ini pasal karet, tidak akan terjadi lagi," katanya dalam FGD "Masa Depan Demokrasi Pancasila: Urgensi Revisi UU ITE", Kamis (6/5).

Menurut Slamet, kesepakatan mempertahankan UU ITE muncul dalam rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), beberapa waktu lalu.

Dengan tetap mempertahankan UU ITE, maka Polri sebagai penegak hukum tetap menjalankan fungsinya dalam upaya pencegahan dan penindakan segala bentuk kejahatan di dunia maya. "Tentunya dengan melalui virtual police," ujarnya.