Polri jelaskan alasan pencekalan Anita Kolopaking ke luar negeri

Kuasa hukum dicegah ke luar negeri terkait pembuatan surat jalan Djoko Tjandra.

Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan/Foto Humas Mabes Polri.

Alasan pencegahan ke luar negeri Anita Kolopaking, kuasa hukum buron Djoko Tjandra, bukan lantaran tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Demikian disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

Pencegahan Anita ke luar negeri, jelas Argo, hanya bentuk antisipasi belaka. Pasalnya, penyidik sampai saat ini masih memproses pidana pembuatan surat jalan Djoko Tjandra oleh Brigjen Prasetijo Utomo (BPJ PU) yang diduga melibatkan kuasa hukum Djoko Tjandra itu.

"Bukan (tidak kooperatif), hanya antisipasi karena terkait kasus BJP PU," tutur Argo di Lapangan Tembak Senayan, Minggu (26/7).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking terkait dengan proses pemohonan surat jalan tersebut. Penyidik juga mendalami keberangkatan Djoko Tjandra yang diduga bersama Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo ke Pontianak.

"Terkait dengan bagaimana pembuatan surat jalan itu, kemudian keberangkatan ke Pontianak," ucap Argo.