Polri kantongi nama calon tersangka kasus unlawful killing Laskar FPI

Bareskrim koordinasi dengan Kejagung untuk proses penuntutan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Kabareskri Komjen Agus Andrianto (kanan) dalam suatu forum/Foto Humas Polri

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengaku telah mengantongi nama calon tersangka kasus unlawful killing penembakan anggota laskar organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, hingga saat ini penyidik masih mendalami perbuatan calon tersangka itu. Namun, dia tidak membeberkan apakah calon tersangka yang dimaksud adalah tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai terlapor.

"Masih didalami, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).

Dibeberkan Agus, Bareskrim juga tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk proses pemberkasan hingga penuntutan. Hal itu dilakukan sejak awal agar tidak terjadi bolak-balik berkas perkara.

"Masih mengkontruksikan kasus dengan kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tuturnya.