Polri-Kejagung canangkan aplikasi pemantauan proses hukum

Kapolri bahas percepatan proses hukum dengan Jaksa Agung.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jaksel, Rabu (3/2)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencanangkan program pengadaan aplikasi monitoring proses hukum bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu disampaikan Sigit saat kunjungan ke Kejagung sisambut Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pukul 12.15 WIB tadi.

Sigit menyatakan, nantinya masyarakat yang berkepentingan terhadap suatu kasus dalam penanganan polisi dapat melihat sudah sejauh mana proses hukumnya berjalan.

"Tadi kami diskusikan bagaimana buat suatu pelayanan publik online yang bisa terintegrasi, sehingga masyaralat ingin lihat proses penanganan kasus, maka ada satu desk atau aplikasi khusus yang masyarakat bisa mengikuti," kata Sigit di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).

Dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai percepatan proses hukum terkait pemberkasan. Nantinya, proses pemberian petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerima pelimpahan berkas akan dipercepat.

"Beliau (Jaksa Agung) berikan support dalam istilahnya P19 bagaimana kasus dibawa ke kejaksaan, diberikan petunjuk, maka tidak terjadi bolak-balik perkara. Sehingga P19 cukup satu kali, kemudian dilengkapi," tutur Sigit.