Polri klaim tangani 127 kasus dana bansos Covid-19

Korps Bhayangkara tidak merinci mengenai kasus penyelewengan dana bansos tersebut.

Mabes Polri, DKI Jakarta. Google Maps/Aditya Wicaksono

Polri mengklaim menyelesaikan ratusan kasus penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Namun, Korps Bhayangkara tidak merinci mengenai kasus penyelewengan dana bansos tersebut.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, penyelesaian kasus tersebut adalah salah satu bentuk keikutsertaan Polri dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN). 

"Jadi ada 127 penindakan dana bansos di seuruh Indonesia," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/5).

Menurut Argo, penyidik Bareskrim Polri juga telah menangani 25 kasus investasi dan asuransi. Lagi-lagi, Argo tidak menjelaskan kasus apa saja yang diklaim sebagai kesuksesan penanganan perkara selama 100 hari kerja Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu.

"Ada juga 42 penindakan kasus bahan pokok dan 36 non bahan pokok," ucapnya.