Polri musnahkan ratusan barang bukti narkoba

Barang bukti 238 kg sabu dan 121 kg ganja dimusnahkan.

Ilustrasi. Alinea.id

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sabu dan ganja seberat ratusan kilogram. Pemusnahan dilakukan di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, secara rinci jumlah yang dimusnahkan adalah 238 kg sabu dan 121 kg ganja. Semua ini berangkat dari hasil operasi gabungan antara Dittipidnarkoba, Dirjen Bea dan Cukai, Polda Aceh, serta Polda Riau.

“Dittipidnarkoba Bareskrim Polri akan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, yaitu sabu atau methamphetamine seberat 238.000 gram dan ganja 121.000 gram,” kata Krisno, Jumat (20/5).

Krisno menyebut, barang haram itu disita dari empat kasus berbeda. Tersangka yang ditangkap berjumlah 13 orang dengan jenis kelamin laki-laki.

Kasus pertama menunjukkan penyitaan narkotika jenis ganja sebanyak 121.28 gram. Penyidik menyita dari dua orang tersangka, yakni S alias S dan R alias U dengan lokasi penangkapan di Jalan Nasional Blangkejeren–Kutacane, Gayo Lues, Provinsi Aceh.