Polri: Pam Swakarsa tercetus dari kepentingan masyarakat

Keberadaan Pam Swakarsa disebut sesuai UU Polri dan Perkap 4/2020.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan. Dokumentasi Polri

Polri menjelaskan mengenai rencana calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit, menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa dalam kepemimpinannya kelak.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menjelaskan, Pam Swakarsa dicetuskan kembali setelah melihat kepentingan masyarakat. Namun diakuinya, program itu mencuat atas inisiatif "Korps Bhayangkara".

"Pengamanan terbentuk atas kemauan dan kesadaran sendiri dari kepentingan masyarakat untuk kehadiran fungsi kepolisian agar lingkungannya aman," ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (22/1).

Dia mengungkapkan, konsep Pam Swakarsa merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pun tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020.

"Perkap tersebut diatur beberapa aspek. Yang pertama, satuan pengamanan atau satpam, satu satuan keamanan lingkungan atau siskamling, hingga perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," ucapnya.