Polri pastikan masih awasi minyak goreng

Penindakan pelaku yang mengambil untung dari distribusi migor masih akan dilakukan.

Ilustrasi minyak goreng. Istimewa

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih melakukan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng. Pengawasan dilakukan bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengawasan itu juga disertai dengan pengecekkan setiap penyaluran minyak goreng dari produsen. Bahkan, terhadap penjualan juga dipastikan ada pengawasan selama 24 jam dalam sehari.

“Bersama Kemenperin dan Kemendag untuk pengecekan pendistribusian dan penjualan khususnya melakukan pemantauan di tingkat produsen selama 24 jam,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (12/5).

Ramadhan menyebut, penindakan hukum juga akan dilakukan terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan terhadap distribusi minyak goreng. Polisi juga akan menindakan para pelaku yang melanggar kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng. Lantaran, kebutuhan masyarakat tercederai karenanya.

“Polri akan melakukan penindakan tegas yang terindikasi mencoba melakukan pelarangan ekspor minyak hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujar Ramadhan.