Kasus Indosurya, Kabareskrim pastikan upaya paksa penahanan tersangka

Agus menyebut akan membuat banyak LP yang dinaikkan ke penyidikan untuk menahan tersangka Indosurya.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (28/6). Dok Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan upaya penuh atas penanganan perkara kasus investasi bodong Indosurya. Dia menegaskan, pihaknya tidak menginginkan para tersangka lepas begitu saja meski masa penahanan para tersangka telah usai. 

Dia mengatakan, perintah pertamanya kepada para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk berkomunikasi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus ini di daerah masing-masing. 

"Saya sampaikan siang ini sebagai bentuk penegasan kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," kata Agus dalam konpers di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).

Agus menyebut, penanganan parsial akan mempermudah langkah kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Harapannya, kasus ini tidak selesai begitu saja dan para tersangka masih dalam genggaman kepolisian hingga para korban mendapatkan keadilan.

Apalagi, para korban begitu banyak, dan Kejaksaan meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua korban. Berdasarkan laporan, ada 14.000 korban dari koperasi simpan pinjam ini.