sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Indosurya, Kabareskrim pastikan upaya paksa penahanan tersangka

Agus menyebut akan membuat banyak LP yang dinaikkan ke penyidikan untuk menahan tersangka Indosurya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 28 Jun 2022 15:27 WIB
Kasus Indosurya, Kabareskrim pastikan upaya paksa penahanan tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan upaya penuh atas penanganan perkara kasus investasi bodong Indosurya. Dia menegaskan, pihaknya tidak menginginkan para tersangka lepas begitu saja meski masa penahanan para tersangka telah usai. 

Dia mengatakan, perintah pertamanya kepada para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk berkomunikasi kepada seluruh jajaran Polda untuk menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus ini di daerah masing-masing. 

"Saya sampaikan siang ini sebagai bentuk penegasan kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," kata Agus dalam konpers di Bareskrim Polri, Selasa (28/6).

Agus menyebut, penanganan parsial akan mempermudah langkah kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Harapannya, kasus ini tidak selesai begitu saja dan para tersangka masih dalam genggaman kepolisian hingga para korban mendapatkan keadilan.

Apalagi, para korban begitu banyak, dan Kejaksaan meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua korban. Berdasarkan laporan, ada 14.000 korban dari koperasi simpan pinjam ini.

"Mari kita mainkan dengan cara kita," ujar Agus.

Agus meminta kepada para korban yang belum memberikan laporan supaya melapor. Pelaporan dapat dilakukan ke kantor polisi terdekat mengingat lokasi dan waktu kejadian berbeda.

Ia memberikan perintah kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan untuk melakukan upaya paksa dan proses penyidikan kepada para tersangka sebagai upaya penanganan sebagaimana kasus-kasus pada umumnya.

Sponsored

"Saya mohon kepada korban-korban yang belum melapor segera melapor dan kita akan tangani secara parsial," ucap Agus.

Agus menjelaskan, para tersangka Indosurya yakni pendiri Koperasi Indosurya Henry Surya, Head Admin June Indria telah dikeluarkan dari tahanan. Sebab, masa penahanan keduanya gelah habis.

Terlebih tersangka yang ketiga, Suwito Ayub sebagai Managing Director Koperasi Indosurya masih dalam status buron dan berlokasi di luar negeri. 

Sementara, Kejaksaan Agung enggan mengomentari mengenai sikap Polri tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, juga enggan menjelaskan mengenai permintaan jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap 14.000 korban.

"Saya sudah rilis kemarin, cukup," tutur Ketut kepada Alinea.id, Selasa (28/6).

Dalam rilis Ketut sebelumnya, dia menyatakan berkas perkara ketiga tersangka belum memenuhi syarat formil dan materiil. Untuk itu, berkas perkara telah dikembalikan kepada Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada Jumat (24/6).

Menurutnya, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya. Apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara. 

"Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21," kata Ketut dalam keterangan, Sabtu (25/6).

Menurutnya, dalam penanganan setiap perkara, diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum, serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Berita Lainnya
×
tekid