Polri: Penggunaan ganja untuk medis harus kantongi izin Kemenkes

Penggunaan ganja untuk kepentingan medis harus mendapatkan restu dari Kementerian Kesehatan.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengingatkan penggunaan ganja untuk kepentingan medis harus mendapatkan restu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Persetujuan itu sebagai bentuk rekomendasi via Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar mengatakan, ketentuan itu telah tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) UU No.35/2009. Persetujuan itu akan menjadi modal bagi pihaknya dalam penanganan perkara ganja di tanah air.

"Usulan melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM," kata Krisno saat dihubungi, Rabu (29/6).

Krisno menyebut, ketentuan penggunaan ganja untuk hal apapun masih dilarang. Pihaknya masih melakukan penindakan terhadap barang haram tersebut berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika.

"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," ujar Krisno.