sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU Narkotika, Komisi III DPR dorong legalisasi ganja untuk medis

Legalisasi ganja untuk medis diperlukan karena memang terbukti dapat menyembukan beberapa penyakit.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 11 Jul 2023 10:52 WIB
Revisi UU Narkotika, Komisi III DPR dorong legalisasi ganja untuk medis

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mendorong legalisasi ganja untuk kepentingan medis diakomodasi dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika. Dengan demikian, tidak lagi terjadi kasus pilu seperti yang dialami Fidelis Arie Sudewarto.

Diketahui, Fidelis kehilangan istrinya, Yeni Irawati, lantaran sakit yang dideritanya memburuk setelah "dipaksa" menghentikan pengobatan menggunakan ganja medis. Pengobatan terhenti karena Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau menangkapnya atas penanaman 39 batang pohon ganja di rumahnya.

"Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti Fidelis," katanya dalam rapat kerja Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (10/7).

Arsul pun mendorong Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika direvisi. Pun mengubah butir penjelasannya menjadi narkotika golongan 1 bisa digunakan untuk kesehatan dengan diatur syarat-syarat tertentu mengingat beberapa produk kesehatan tidak lepas dari bahan narkotika.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga meminta Pasal 127 diubah. Tujuannya, tidak memberi peluang kepada penegak hukum melakukan proses hukum yang diskriminatif (discriminative legal process) lantaran semangat memerangi penyalahgunaan narkotika bukan untuk mengkriminalisasi yang berujung pada pemenjaraan, tetapi rehabilitasi.

"Itu semua tidak jalan. Itu terbukti dari postur penghuni lapas kita. [Sebanyak] 58% kasus narkotika, di mana beberapa persen dari 58 itu merupakan kasus penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Pernyataan senada disampaikan anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. Menurutnya, ambiguitas penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dalam UU Narkotika harus dihentikan.

"Negara harus punya sikap menyikapi ini karena ada kebutuhan di lapangan," tegasnya.

Sponsored

Ia berpendapat, sejumlah penyakit dapat disembuhkan dengan ganja medis. Pangkalnya, berdasarkan pakar dan sejumlah kajian, ganja mengandung beberapa komponen fitokimia yang aktif secara farmakologi. Bahkan, beberapa negara telah melegalkan ganja untuk kebutuhan medis.

"Jadi, ada kebutuhan-kebutuhan, ada penyakit-penyakit yang ternyata memang iya itu disembuhkan oleh ganja. Apakah akarnya? Pokoknya, ganja itu diharapkan bisa dilegalkan untuk kepentingan medis," paparnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan, berkewajiban melindungi serta memenuhi hak dan kewajiban hak asasi manusia (HAM). Pun demikian terhadap warga negara yang sakit.

"Di satu sisi, negara harus memberikan perlindungan; sementara, dalam undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia di konstitusi, itu sangat jelas bagaimana hak dan kewajiban negara terkait dengan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Nah, karena itu, tiga hal ini barangkali perlu untuk kita diskusikan," urainya. "Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan jalan keluar."

Berita Lainnya
×
tekid