Polri perketat 'jalur tikus'

Pelarangan mudik guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Petugas gabungan mengarahkan pemudik roda empat yang akan melewati titik pemeriksaan untuk berputar arah di perbatasan Bekasi - Karawang, Jembatan Siphon, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Foto Antara/M Ibnu Chazar/aww.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit memerintahkan jajarannya untuk mengawasi setiap jalur alternatif atau 'jalan tikus' demi menghadang pemudik. Polri memprediksi, jalur arteri yang memiliki banyak 'jalur tikus' akan lebih banyak dilewati pemudik menjelang Lebaran.

"Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Listyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (9/5).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) V Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Aman Nusa II Brigjen Ferdy Sambo menambahkan, pelarangan mudik semata-mata guna memutus mata rantai penularan Covid-19 yang membutuhkan kerja sama seluruh pihak. 

Ferdy mengingatkan masyarakat agar jangan mencari akal bulus untuk menghindari petugas. Bagi yang tetap ngotot mudik, akan diberikan sanksi pidana yang telah diberlakukan sejak Jumat (8/5).

"Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran, yakni 8-31 Mei. Kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara satu tahun,” ucap Ferdy.