sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polri perketat 'jalur tikus'

Pelarangan mudik guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 09 Mei 2020 10:35 WIB
Polri perketat 'jalur tikus'

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit memerintahkan jajarannya untuk mengawasi setiap jalur alternatif atau 'jalan tikus' demi menghadang pemudik. Polri memprediksi, jalur arteri yang memiliki banyak 'jalur tikus' akan lebih banyak dilewati pemudik menjelang Lebaran.

"Awasi secara ketat klaster pekerja migran, rembesan pemudik dan industri yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Listyo dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (9/5).

Ketua Satuan Tugas (Satgas) V Penegakan Hukum (Gakkum) Operasi Aman Nusa II Brigjen Ferdy Sambo menambahkan, pelarangan mudik semata-mata guna memutus mata rantai penularan Covid-19 yang membutuhkan kerja sama seluruh pihak. 

Ferdy mengingatkan masyarakat agar jangan mencari akal bulus untuk menghindari petugas. Bagi yang tetap ngotot mudik, akan diberikan sanksi pidana yang telah diberlakukan sejak Jumat (8/5).

Sponsored

"Kami waspadai jalur tikus dan penyelundupan pemudik serta memperketat pengamanan menjelang Lebaran, yakni 8-31 Mei. Kepada pelanggar bisa dikenakan sanksi selain putar balik, yakni denda atau kurungan penjara satu tahun,” ucap Ferdy.

Menurutnya, pemberian sanksi pidana itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Penyebaran Covid-19. Aturan itu berisi larangan sementara pada transportasi darat, perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara. Larangan sementara terhadap transportasi ini mencakup wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Adapun cakupan wilayahnya yaitu zona merah Covid-19, wilayah dengan penerapan PSBB, dan gabungan wilayah dengan PSBB,” ujar Ferdy.

Berita Lainnya
×
tekid