Polri: Presiden tak bisa intervensi kasus Habib Rizieq

Mabes Polri menegaskan siapapun presidennya, tidak bisa mengintervensi untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Prabowo diminta untuk menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi terhadap Habib Rizieq Shihab. / Facebook

Mabes Polri menegaskan siapapun presidennya, tidak bisa mengintervensi untuk menyelesaikan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

Polri menegaskan setiap kasus yang ditangani akan diusut berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan. Terlebih terkait dengan kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab, sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Tim tetap akan bekerja sesuai bukti untuk menyelesaikan setiap kasus,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (17/9).

Hal itu ditegaskan setelah bakal calon presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani pakta integritas hasil ijtima ulama II. 

Dalam salah satu poin menyatakan, Prabowo sebagai bakal Capres yang diusung akan menjamin kepulangan Habib Rizieq Shihab. Dedi mengatakan posisi presiden pun tak dapat mengintervensi penanganan sebuah kasus.