Polri sebut acara KAMI di Surabaya tidak kantongi izin

Menurut Polri, setiap acara harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono. Dokumentasi Polri

Polri menyatakan, pembubaran acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dilakukan karena tidak memiliki izin dari Satuan Tugas Corona Virus Disease 2019 (Satgas Covid-19).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, menyatakan, memang tidak diperbolehkan acara yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi. Terlebih, Kapolri, Jenderal Idham Azis, telah mengeluarkan maklumat mengenai protokol kesehatan.

"Acara yang dimiliki oleh KAMI tidak memiliki assessment dari Satgas Covid-19," ujarnya dalam telekonferensi, Selasa (29/9).

Dalam aturan saat pandemi, beber Awi, setiap acara diwajibkan menyertakan penilaian Satgas Covid-19. Apabila tidak mendapatkan persetujuan, kegiatan dapat dibubarkan.

"Di masa pandemi Covid-19, masyarakat yang akan menyelenggarakan kegiatan diwajibkan untuk mendapat rekomendasi Satgas Covid-19, baik kabupaten/kota maupun provinsi," katanya.