Polri sebut terjadi penyelewengan dana otsus Papua

Dugaan penyelewengan ini ditemukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis laporannya tentang otsus Papua.

Ilustrasi. Freepik

Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat dari anggaran yang dikucurkan Rp126 triliun. Penyimpangan disinyalir berupa pemborosan hingga penggelembungan (markup) pengadaan sejumlah fasilitas umum.

Kepala Biro Analis Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri, Brigjen Achmad Kartiko, menyebut, dugaan penyelewengan ditemukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis hasil laporannya. Di dalamnya tertulis, ada potensi pemborosan dan ketidakefektifan penggunaan anggaran Otsus Papua.

"Sudah Rp93 triliun dana digelontorkan untuk Papua dan Rp33 triliun untuk Papua Barat. Ada markup dalam bidang tenaga kerja, tenaga listrik dan surya, pembayaran fiktif,” katanya dalam Rapat Pimpinan Polri 2021 secara daring, Rabu (17/2).   

Menurut Kartiko, terdapat juga laporan fiktif yang dilakukan untuk pembayaran sejumlah pembangunan. Kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp1,8 Triliun.

"Ada juga kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA (pembangkit listrik tenaga air) sekitar Rp9,67 miliar," jelasnya.