Polri siap hadapi praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

Polri pastikan ikuti proses praperadilan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers virtual, Senin (11/8/2020). Foto Youtube

Polri mengerahkan 10 orang dari Divisi Hukum untuk melawan gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte. Perwira tinggi Polri itu mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Bareskrim, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyatakan, tim dari Divisi Hukum itu telah hadir di persidangan pukul 13.30 WIB tadi. Polri pun dipastikan mengikuti setiap prosesnya.

"Polri didampingi Divisi Hukum hadir sekitar 10 orang tim kami untuk mengadapi semua," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Senin (28/9).

Menurut Awi, tim telah menyiapkan sejumlah pembelaan untuk menjelaskan bukti penetapan tersangka Irjen Napoleon Bonaparte. Masyarakat pun diminta, mengawal untuk melihat keterbukaan proses penetapan tersangka kasus Djoko Tjandra itu. "Masyarakat bisa melihat nanti di persidangan," ujarnya.

Gugatan Napoleon terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN. JKT.SEL.