Polri sita aset tersangka kasus penjualan kondensat US$2,577 miliar

Aset yang disita berupa rekening dan kilang minyak.

Ilustrasi kilang minyak./ Pixabay

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menyita aset tersngka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat, Honggo Wendratno. Pendiri PT Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) itu, sampai saat ini masih menjadi buronan polisi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengemukakan, aset yang disita senilai US$2,577 miliar. Aset yang disita, berupa rekening milik para tersangka sebesar US$2,5 miliar, ditambah aset berupa kilang minyak senilai US$77 juta, sehingga totalnya mencapai US$2,577 miliar. 

"Jadi aset yang sudah disita berupa rekening, nilainya mencapai US$2,5 miliar. Ada juga aset lain berupa pabrik (kilang minyak) yang sudah disita. Semua sudah dikembalikan kepada negara," tuturnya, Jumat (21/9).

Menurut Daniel, pihaknya tidak akan berhenti untuk memburu aset lain milik buronan Honggo Wendratno Cs, karena belum cukup untuk mengganti kerugian negara. Daniel pun mengaku sampai saat ini masih menelusuri aset milik para tersangka.

"Total kerugian negara yang belum pulih US$139 juta lagi. Sampai saat ini kami masih melakukan rekap beberapa aset mereka," katanya.