Soal pidana penghina presiden, Polri tak bermaksud tambah napi di lapas

Sanksi pidana atas penghina presiden langkah terakhir Polri.

Gedung Bareskrim Polri/Foto flickr.com

Sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan kepala negara sebagaimana tertera dalam Surat Telegram Resmi (TR) Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit adalah langkah terakhir Polri. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep, Adi Saputera.

Ia menegaskan, Polri masih akan terus mengutamakan langkah preemtif dan preventif.

"Maksudnya untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pelanggar hukum, khususnya selama masa pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Asep melalui keterangan resmi secara daring, Senin (6/4).

Asep menyatakan, penindakan terhadap pelaku penghinaan presiden dan penyebar hoaks juga tidak bertujuan menambah penghuni lapas di tengah pembebasan napi guna mengurangi kapasitas berlebih.

Pasalnya, sambung Asep, Kapolri telah memerintahkan agar mempertimbangkan penahanan tersangka kasus pidana.