Polri tangani 94 kasus dan 199 tersangka terkait FPI

35 anggota FPI terindikasi terlibat organisasi teroris.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Foto dokumentasi Polri.

Badan Pemelihara Keamanan Polri mencatat sedikitnya 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI) sudah ditangani Polri. Selain itu, ada 35 anggota FPI terindikasi terlibat organisasi teroris.

"Kalau dilihat dari jejak digital, mereka (FPI) selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas organisasi tersebut," kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, dalam siaran pers, Kamis (31/12).

Agus mengatakan dalam video orasi, Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab menyebut akan melawan setiapmusuh-musuhnya dengan berbagai cara, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.

"Artinya kalau mereka (FPI) punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kami mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kami diam?" kata Agus.

Agus mengatakan setiap organisasi kemasyarakatan, baik terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, kebebasan masyarakat membuat organisasi kemasyarakatan, kebebasan masyarakat untuk berkumpul, juga memiliki aturan-aturan yang harus ditaati.