Polri tanggapi pendampingan dari Polda Metro Jaya kepada eks Wadir Krimum

Polri pastikan sidang KKEP terhadap eks Wadir Krimum PMJ sudah sesuai mekanisme.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kantornya. Dok Polri.

Mabes Polri menegaskan pendampingan hukum bagi AKBP Jerry Raymond Siagian semata-mata adalah hak bagi mantan Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu. Hal itu tidak dikecualikan dari proses penindakan terkait etik terhadap dirinya melalui sidang kode etik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang Kode Etik Polri terhadap AKBP Jerry Raymond telah berjalan sesuai aturan. Akuntabilitas, transparan, dan adil telah diterapkan, sehingga pendampingan hukum Polda Metro Jaya juga tidak akan diasingkan dalam proses tersebut.

"Itu hak terperiksa mendapat pendampingan, sidang KEP (Kode Etik Polri) sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan, dan adil," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan, siap memberikan bantuan hukum kepada Jerry lantaran pernah berdinas di sana. Sementara itu, Jerry berencana mengajukan banding atas vonis PTDH dalam sidang etik.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Senin (12/9).