Polri tangkap 3 tersangka kasus penipuan aplikasi trading UGAM-LIVE

Selama Oktober 2021-Mei 2022, total kerugian yang dialami 5 korban sebesar Rp5.257.500.000.

Ilustrasi. Freepik

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 3 tersangka penipuan aplikasi trading Platform MT4 (Meta Trader 4) bernama UGAM-LIVE yang terjadi di Jawa Timur, Bali, serta tempat lainnya di wilayah Indonesia. Selama kurun Oktober 2021-Mei 2022, total kerugian yang dialami 5 korban dari aplikasi trading perdagangan berjangka komoditas tak berizin ini sebesar Rp5.257.500.000.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni EZ, MGB, dan NAN. Ketiganya bekerja di PT FSF Cabang Jember, Jawa Timur.

"EZ (42) selaku Kepala PT FSF Cabang Jember ditangkap di wilayah Surabaya, Jawa Timur. MGB (28) dan NAN (36) selaku marketing PT FSF Cabang Jember, keduanya ditangkap di wilayah Jember, Jawa Timur," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8).

Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/0304/VI/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Juni 2022, Surat Perintah Sidik Nomor: Sp. Sidik/524/VI/RES.1.24./2022/Dittipideksus tanggal 22 Juni 2022, dan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/525/VI/RES.1.24./2022/Dittipideksus tanggal 22 Juni 2022.

Ramadhan mengungkapkan, tersangka EZ berperan mengarahkan marketing PT FSF Cabang Jember untuk menawarkan produk UGAM (United Global Asset Management) kepada masyarakat (calon investor). Padahal, produk tersebut tidak bekerja sama dengan PT FSF dan berada di luar negeri sehingga merugikan investor.