Polri tangkap ribuan demonstran: 80% pelajar, 5 siswa SD

Sebanyak 47 demonstran UU Ciptaker dinyatakan reaktif Covid-19.

Seorang demonstran memegang bendera Indonesia selama aksi protes menentang Undang-Undang Cipta Kerja, di Jakarta, Indonesia, 8 Oktober 2020. Foto REUTERS/Willy Kurniawan.

Polri menangkap 1.577 peserta aksi demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah titik di Jakarta kemarin, Selasa (13/10). Hingga kini, ribuan orang itu masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Berasal dari Ditreskrimum 512 orang, Polres Jaksel 145 orang, Polres Jakut 147 orang, Polres Tangerang Kota 185, Polres Metro Bekasi 173 orang dan Polres Tangsel 119 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10).

Dibeberkan Argo, dari ribuan pedemo yang ditangkap, sebanyak 47 orang dinyatakan reaktif corona. Mereka pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menambahkan, sebanyak 1.377 yang ditangkap merupakan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI.

Dari 1.377 orang itu, sekitar 80% di antaranya adalah anak sekolah. Bahkan, lima orang di antaranya masih duduk di bangku SD dan berusia 10 tahun.