Polri tetapkan tersangka perdagangan orang

Agus Matius Wiranata merupakan mak comblang perkawinan pesanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo./AntaraFoto

Polri menetapkan seorang tersangka atas perkara perdagangan orang dengan modus perkawinan pesanan. Tersangka tersebut bernama Agus Matius Wiranata (54).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tersangka memiliki peran sebagai mak comblang dalam kasus perdagangan orang tersebut.

“Sudah ada satu tersangka atas nama AM dan ditahan di Direktorat Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat,” ujar Dedi di Humas Polri, Senin (24/6).

Dalam perkara perdagangan orang tersebut, telah diperiksa seorang saksi lainnya yang juga diduga sebagai pelaku. Satu orang lainnya tersebut merupakan isteri Agus Matius Wiranata.

“Satu orang lainnya juga sudah diperiksa atas nama VV,” ucap Dedi.