Polri tunggu laporan pembeberan data pasien coronavirus

Polri pastikan penyebar data pribadi pasien coronavirus langgar pidana.

Gedung Bareskrim Polri, Foto/Flickr.com.

Polri menunggu laporan pihak yang merasa dirugikan atas penggunaan data pribadi pasien coronavirus (Covid-19) tanpa izin. Hingga saat ini, belum ada laporan terkait hal itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyatakan, dalam undang-undang memang diatur mengenai privasi data pasien yang tidak boleh disebutkan tanpa izin pasien. Namun, penindakan secara hukum harus dilakukan setelah adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

“Pelaporan harus dilakukan oleh orang yang dirugikan secara langsung,” ucap Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

Undang-undang yang dimaksud adalah mengenai privasi data pasien, yakni Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 26 dan 45 Undang-Undang ITE. 

Asep pun mengimbau kepada seluruh pengguna media sosial agar bijak menggunakannya. Ia menegaskan, para penyebar informasi pribadi tanpa izin sudah dipastikan melanggar pidana dan tidak dapat menghindar dari jeratan hukum.