Polri ubah sikap, akhirnya mau terima Kompol Rossa

Sudah ada pembicaraan antar pimpinan KPK dan Polri ihwal pengembalian Kompol Rossa ke kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Humas Polri, Jakarta./Antara Foto

Kepolisian Negara Republik Indonesia berubah sikap ihwal pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Polri akhirnya mau menerima Rossa untuk kembali bertugas di institusi asalnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penugasan personel Polri di KPK atau institusi lain dilakukan melalui nota kesepakatan atau memorandum of understanding alias MoU. Namun pengembalian sebelum masa penugasan berakhir, juga bisa dilakukan dan tak perlu dipersoalkan.

"Kalau lembaga lain mengembalikan, itu tidak masalah," kata Argo di Kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Menurutnya, keputusan pihak Polri untuk kembali menerima Rossa juga merupakan kesepakatan kedua institusi penegak hukum. Namun Argo tak mengungkap alasan pihak Polri mau menerima kembali Rossa. Sebab, sebelumnya Polri telah menyampaikan penolakan resmi pengembalian Rossa karena masa tugasnya di KPK baru berakhir September 2020 mendatang.

"Kompol Rossa memang sudah dikembalikan ke kepolisian. Sudah ada juga pembicaraan antara pimpinan KPK dan pimpinan Polri," katanya.