Polri ungkap kasus daging kerbau ilegal dari Malaysia

Daging ini dikirim melalui jalur laut dan darat. Pengiriman dari Malaysia ke Kalimantan Barat, persisnya di Pontianak.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Jumat (6/1/23). Foto: tribratanewsalor.com/

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyelundupan daging kerbau ilegal. Pengungkapan ini diiringi dengan penangkapan tiga tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, daging ini dikirim melalui jalur laut dan darat. Pengiriman dari Malaysia ke Kalimantan Barat, persisnya di Pontianak.

"Polri menetapkan tiga tersangka yaitu, ES, E, dan M," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (15/2).

Ramadhan menyebut, ketiga tersangka melakukan penyelundupan dengan modus menggunakan dokumen sertifikat ikan dan produk perikanan domestik atau SKIPB. Surat itu menunjukkan adanya keterangan bahwa komoditas tersebut adalah cumi.

"Namun, berbeda dengan isi muatan di dalamnya yaitu berupa daging kerbau yang berasal dari Malaysia," ujarnya.