Polri usut perdagangan orang terhadap 20 WNI di Myanmar

Korban diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun akhirnya korban dipindahkan ke Myanmar.

Ilustrasi perdagangan orang. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Bareskrim Polri mengendus adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar. Pihak keluarga pun sudah melaporkan kasus ini dengan pendampingan Kemenlu dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari orang tua korban. Berdasarkan keterangan tersebut, diketahuai kalau korban diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun akhirnya korban dipindahkan ke Myanmar.

"Korban sudah dipindahkan ke beberapa tempat karena tidak mencapai target. Korban masih berada di Myanmar, setelah berita terkait korban viral menyebabkan orang tua korban tidak dapat berkomunikasi dengan korban lagi," katanya dalam keterangan, Kamis (4/5).

Ramadhan menyebut, pihak Kemenlu sudah meneruskan kepada KBRI Yangon, dan selanjutnya dikirim nota diplomatik ke Kemlu Myanmar.

Dari hasil penelusuran, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal.